TUGAS ILMU SOSIAL DASAR KE-2
UNIVERSITAS
GUNADARMA
TUGAS 1 :
NEGARA
Negara adalah suatu wilayah di
permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun
budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga
merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku
bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent.
Syarat primer sebuah negara adalah
memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan memiliki pemerintahan yang berdaulat.
Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain.
Negara adalah pengorganisasian
masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah
orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara
adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah
apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya
sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat
negara itu berada.
Keberadaan negara, seperti
organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya (rakyat) mencapai
tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu
dokumen yang disebut sebagai Konstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang
dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang
mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan
dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur
bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai
Undang-Undang Dasar.
Dalam bentuk modern negara terkait
erat dengan keinginan rakyat untuk mencapai kesejahteraan bersama dengan
cara-cara yang demokratis. Bentuk paling kongkrit pertemuan negara dengan rakyat
adalah pelayanan publik, yakni pelayanan yang diberikan negara pada rakyat.
Terutama sesungguhnya adalah bagaimana negara memberi pelayanan kepada rakyat
secara keseluruhan, fungsi pelayanan paling dasar adalah pemberian rasa aman.
Negara menjalankan fungsi pelayanan keamanan bagi seluruh rakyat bila semua
rakyat merasa bahwa tidak ada ancaman dalam kehidupannya. Dalam perkembangannya
banyak negara memiliki kerajang layanan yang berbeda bagi warganya.
Berbagai keputusan harus dilakukan
untuk mengikat seluruh warga negara, atau hukum, baik yang merupakan penjabaran
atas hal-hal yang tidak jelas dalam Konstitusi maupun untuk menyesuaikan
terhadap perkembangan zaman atau keinginan masyarakat, semua kebijakan ini
tercantum dalam suatu Undang-Undang. Pengambilan keputusan dalam proses
pembentukan Undang-Undang haruslah dilakukan secara demokratis, yakni
menghormati hak tiap orang untuk terlibat dalam pembuatan keputusan yang akan
mengikat mereka itu. Seperti juga dalam organisasi biasa, akan ada orang yang
mengurusi kepentingan rakyat banyak. Dalam suatu negara modern, orang-orang
yang mengurusi kehidupan rakyat banyak ini dipilih secara demokratis pula.
Asal mula terjadinya negara
berdasarkan fakta sejarah
- Pendudukan (Occupatie)
- Peleburan (Fusi)
- Penyerahan (Cessie)
- Penaikan (Accesie)
- Pengumuman (Proklamasi)
WARGA NEGARA
Warganegara adalah orang-orang yang
menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara
tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang
ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kewarganegaraan Republik Indonesia
Seorang Warga Negara Indonesia (WNI)
adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik Indonesia.
Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten
atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai penduduk/warga.
Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk
Kependudukan, NIK) apabila ia telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di
kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya
sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan Republik Indonesia
diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
- setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
- anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
- anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
- anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
- anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
- anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
- anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
- anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
- anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui pula sebagai WNI
bagi
- anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
- anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
- anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
- anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan Indonesia juga
diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut:
- Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
- Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status
kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan
kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara
asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di
wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau
sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga
negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan
kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU Kewarganegaraan
terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan
secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin
sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada
Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
TUGAS NEGARA
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok manusia yang
mendiami suatu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang
mengurus tata tertib dan keselamatan kelompok tersebut. Negara juga diartikan
sebagai suatu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum
yang mengikat masyarakatnya demi ketertiban sosial.
Negara
merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan
manusia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu :
1.
mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang
bertentangan satu dengan yang lainnya
2. mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.
2. mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.
SIFAT
NEGARA
1.
sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan
fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah
timbulnya anarkhi
2. sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3. sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
2. sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
3. sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
BENTUK
NEGARA
1.
Negara kesatuan (unitarisem)
adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus
seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
-
Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu
dalam Negara langsung diatur dan diurus pemerintah pusat.
-
Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi
kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
2.
Negara serikat ( federasi) adalah
Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri
sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa
yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama
HAK DAN KEWAJIBAN KITA SEBAGAI WARGA NEGARA INDONESIA
A. Hak
kita sebagai warga negara indonesia.
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan
perlindungan hukum.
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak.
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang
sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih,
memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai.
5. Setiap warga negara berhak memperoleh
pendidikan dan pengajaran.
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan
wilayah negara kesatuan Indonesia.
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam
kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan
tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
B.Kewajiban
kita sebagai warga negara indonesia.
1. Setiap warga negara memiliki
kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara
indonesia.
2. Setiap warga negara wajib
membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan
pemerintah daerah.
3. Setiap warga negara wajib
mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan.
4. Setiap warga negara
berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di
wilayah negara indonesia.
5. Setiap warga negara wajib
turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa
berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
TUGAS 2 :
1.
Pengertian Hukum
Pada umumnya, pengertian hukum dapat
diartikan sangat beragam sebagai berikut:
1.
Hukum diartikan sebagai produk
keputusan penguasa; perangkat peraturan yang ditetapkan penguasa seperti UUD
dan lain-lain.
2. Hukum diartikan sebagai produk
keputusan hakim; putusan-putusan yang dikeluarkan hakim dalam menghukum sebuah
perkara yang dikenal dengan jurisprudence (yurisprudensi).
3. Hukum diartikan sebagai
petugas/pekerja hukum; hukum diartikan sebagai sosok seorang petugas hukum
seperti polisi yang sedang bertugas. Pandangan ini sering dijumpai di dalam
masyarakat tradisionil.
4. Hukum diartikan sebagai wujud sikap
tindak/perilaku; sebuah perilaku yang tetap sehingga dianggap sebagai hukum.
Seperti perkataan: “setiap orang yang kos, hukumnya harus membayar uang kos”.
Sering terdengar dalam pembicaraan masyarakat dan bagi mereka itu adalah
aturannya/hukumnya.
5. Hukum diartikan sebagai sistem
norma/kaidah; kaidah/norma adalah aturan yang hidup ditengah masyarakat.
Kaidah/norma ini dapat berupa norma kesopanan, kesusilaan, agama dan hukum
(yang tertulis) uang berlakunya mengikat kepada seluruh anggota masyarakat dan
mendapat sanksi bagi pelanggar.
6. Hukum diartikan sebagai tata hukum;
berbeda dengan penjelasan angka 1, dalam konteks ini hukum diartikan sebagai
peraturan yang saat ini sedang berlaku (hukum positif) dan mengatur segala
aspek kehidupan masyarakat, baik yang menyangkut kepentingan individu (hukum
privat) maupun kepentingan dengan negara (hukum publik). Peraturan privat dan
publik ini terjelma di berbagai aturan hukum dengan tingkatan, batas kewenangan
dan kekuatan mengikat yang berbeda satu sama lain. Hukum sebagai tata hukum,
keberadaannya digunakan untuk mengatur tata tertib masyarakat dan berbentuk
hierarkis.
7. Hukum diartikan sebagai tata nilai;
hukum mengandung nilai tentang baik-buruk, salah-benar, adil-tidak adil dan lain-lain,
yang berlaku secara umum.
8. Hukum diartikan sebagai ilmu; hukum
yang diartikan sebagai pengetahuan yang akan dijelaskan secara sistematis,
metodis, objektif, dan universal. Keempat perkara tersebut adalah syarat ilmu
pengetahuan.
9. Hukum diartikan sebagai sistem
ajaran (disiplin hukum); sebagai sistem ajaran, hukum akan dikaji dari dimensi
dassollen dan das-sein. Sebagai das-sollen, hukum menguraikan tentang hukum
yang dicita-citakan. Kajian ini akan melahirkan hukum yang seharusnya
dijalankan. Sedangkan sisi das-sein mrupakan wujud pelaksanaan hukum pada
masyarakat. Antara das-sollen dan das-sein harus sewarna. Antara teori dan
praktik harus sejalan. Jika das-sein menyimpang dari das-sollen, maka akan
terjadi penyimpangan pelaksanaan hukum.
1. Hukum diartikan sebagai gejala sosial; hukum merupakan suatu
gejala yang berada di masyarakat. Sebagai gejala sosial, hukum bertuuan untuk
mengusahakan adanya keseimbangan dari berbagai macam kepentingan seseorang
dalam masyarakat, sehingga akan meminimalisasi terjadinya konflik. Proses
interaksi anggota masyarakat untuk mencukupi kepentingan hidupnya, perlu dijaga
oleh aturan-aturan hukum agar hubungan kerjasama positif antar anggota
masyarakat dapat berjalan aman dan tertib.
Hukum secara terminologis pula masih
sangat sulit untuk diberikan secara tepat dan dapat memuaskan. Ini dikarenakan
hukum itu mempunyai segi dan bentuk yang sangat banyak, sehingga tidak mungkin
tercakup keseluruhan segi dan bentuk hukum itu di dalam suatu definisi.
2. Sifat
Hukum
Sedangkan
sifat bagi hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan
peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya
mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas
(berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan
bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak
semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum itu.
3. Ciri-Ciri
Hukum
a. Terdapat perintah dan/atau larangan.
b. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Setiap orang berkewajiban untuk
bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam
masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi
pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu
dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang
dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’.
Barangsiapa yang dengan sengaja
melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat
pelanggaran ‘Kaedah Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.
Pada dasarnya, hukuman atau pidana
itu berbagai jenis bentuknya. Akan tetapi, sesuai dengan Bab II (PIDANA), Pasal
10, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah:
a. Pidana pokok:
1.
pidana mati;
2.
pidana penjara;
3.
pidana kurungan;
4.
pidana denda;
5.
pidana tutupan.
b. Pidana tambahan:
1.
pencabutan hak-hak tertentu;
2.
perampasan barang-barang tertentu;
3.
pengumuman putusan hakim.
4.
Sumber
Hukum
Adalah
segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dsb yang dipergunakan oleh
suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu. (KBBI, h. 973).
Menurut Zevenbergen, sumber hukum
adalah sumber terjadinya hukum; atau sumber yang menimbulkan hukum.
C.S.T.
Kansil menyebutkan bahwa yang dimaksud
dengan sumber hukum ialah, segala apa saja yang menimbulkan aturan-aturan yang
mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yakni aturan-aturan yang kalau
dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Yang dimaksudkan dengan segala
apa saja, adalah faktor-faktor yang berpengaruh terhadap timbulnya hukum.
Sedang faktor-faktor yang merupakan sumber kekuatan berlakunya hukum secara
formal artinya ialah, dari mana hukum itu dapat ditemukan , dari mana asal
mulanya hukum, di mana hukum dapat dicari atau di mana hakim dapat menemukan
hukum sebagai dasar dari putusannya.
Menurut Achmad Ali sumber hukum adalah tempat di mana kita dapat
menemukan hukum. Namun perlu diketahui pula bahwa adakalanya sumber hukum juga
sekaligus merupakan hukum, contohnya putusan hakim.
TUGAS 3 :
Kesamaan Derajat
Kesamaan derajat adalah suatu sifat yang menghubungkan
antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik, maksudnya
orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan kewajiban, baik terhadap
masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak dan kewajiban sangat
penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau Konstitusi. Undang-undang itu
berlaku bagi semua orang tanpa terkecuali dalam arti semua orang memiliki
kesamaan derajat. Kesamaan derajat ini terwujud dalam jaminan hak yang
diberikan dalam berbagai faktor kehidupan.
Pelapisan sosial dan kesamaan derajat mempunyai
hubungan, kedua hal ini berkaitan satu sama lain. Pelapisan soasial berarti
pembedaan antar kelas-kelas dalam masyarakat yaitu antara kelas tinggi dan
kelas rendah, sedangkan Kesamaan derajat adalah suatu yang membuat bagaimana
semua masyarakat ada dalam kelas yang sama tiada perbedaan kekuasaan dan
memiliki hak yang sama sebagai warga negara, sehingga tidak ada dinding
pembatas antara kalangan atas dan kalangan bawah.
Pasal-Pasal
di dalam UUD 1945 tentang Persamaan Hak
UUD 1945 menjamin hak atas persamaan kedudukan, hak
atas kepastian hukum yang adil, hak mendapat perlakuan yang sama di depan hukum
dan hak atas kesempatan yang sama dalam suatu pemerintahan.
Setiap masyarakat memiliki hak yang sama dan setara
sesuai amanat UUD 1945, yaitu Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan,”
setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan
wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
pengecualiannya”. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang berhak
atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta
perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan,” setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Pasal 28I ayat (2) UUD 1945
menyatakan, ”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar
apapun dan berhak mendapat perlindungan ddari perlakuan yang bersifat
diskriminatif itu”. Norma-norma konstitusional di atas, mencerminkan
prinsip-prinsip hak azasi manusia yang berlaku bagi seluruh manusia secara
universal.
Pelanggaran
Hukum di Indonesia
Terlalu banyak pelanggaran hukum yang terjadi di
Indonesia dikarenakan para mafia-mafia hukum berbuat tidak adil dalam
menetapkan hukuman. Ada kesenjangan sosial antara kaum menengah keatas dan kaum
menengah kebawah yaitu biasanya orang-orang elit yang memiliki kedudukan hanya
diberikan hukuman yang cenderung ringan dan tidak membuat efek jera bagi
pelakunya, sedangkan orang-orang biasa dari kalangan rakyat jelata diberikan
hukuman yang sangat berat sekali. Maka dari itu, menurut saya dalam menetapkan
ahli-ahli hukum dan peradilan harus lebih diperketat lagi agar tidak ada lagi
pelanggaran-pelanggaran hukum lagi yang terjadi di Indonesia.
Korupsi
1. Definisi
Secara harfiah, korupsi adalah perilaku seorang manusia yang secara tidak
wajar dan tidak legal yang telah meyalahgunakan baik dalam bentuk jabatan,
waktu, uang dan lain-lain yang biasanya bertujuan untuk memperkaya diri atau
memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik
yang dipercayakan kepada mereka. Korupsi yang muncul di bidang politik dan
birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau
korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika,
pencucian uang, dan prostitusi. Korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam
hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat
penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas kejahatan.
Dalam kamus besar bahasa indonesia korupsi dapat diartikan sebagai
penyelewengan atau penggelapan uang (negara atau perusahaan) untuk keuntungan
dan memperkaya diri sendiri maupun orang lain.
2. Penyebab Korupsi :
Pada dasarnya ada beberapa hal yang menjadi penyebab terjadinya korupsi ,
diantaranya lemahnya moral dan pendidikan agama yang kurang, tekanan ekonomi,
hambatan struktur sosial, lemahnya hukum dan tentunya pengaruh dan tekanan dari
orang-orang disekitarnya.
Dalam banyak hal, penyebab seseorang melakukan korupsi adalah karena
ketergodaannya akan dunia materi atau kekayaan yang tidak mampu ditahannya.
Ketika dorongan untuk menjadi kaya tidak mampu ditahan sementara akses ke arah
kekayaan bisa diperoleh melalui cara berkorupsi, maka jadilah seseorang akan
melakukan korupsi. Cara pandang terhadap kekayaan yang salah akan
menyebabkan cara yang salah dalam mengakses kekayaan. Korupsi dengan demikian
kiranya akan terus berlangsung, selama masih terdapat kesalahan tentang cara
memandang kekayaan. Semakin banyak orang salah dalam memandang kekayaan, maka
semakin besar pula kemungkinan orang akan melakukan kesalahan dalam mengakses
kekayaan.
berikut ini adalah beberapa hal yang dapat memicu terjadinya korupsi pada dunia politik::
- Kurangnya transparansi di pengambilan keputusan pemerintah
- Kampanye-kampanye politik yang mahal, dengan pengeluaran lebih besar dari pendanaan politik yang normal. Sehingga bisa memicu terjadinya korupsi
- Lemahnya hukum.
- Lemahnya profesi hukum.
- Kurangnya kebebasan berpendapat atau kebebasan media massa.
- Rakyat yang cenderung tidak peduli, tidak tertarik, atau mudah dibohongi yang kurang memberikan perhatian yang cukup pada politik.
- Ketidakadaannya kontrol yang cukup untuk mencegah penyuapan
3. Kerugian Korupsi
a. Materi : Kerugian yang ditimbulkan korupsi jika dilihat dari
sudut pandang materi diantaranya banyaknya pengeluaran suatu sumber kekayaan
Negara ataupun daerah yang seharusnya tidak perlu dikeluarkan. Hilangnya
sejumlah uang negara yang sebenarnya dapat dimanfaatkan untuk memajukan
kesejahteraan. Korupsi juga dapat mempersulit pembangunan ekonomi dan
mengurangi kualitas pelayanan negara.
b. Waktu : Kerugian yang ditimbulkan jika dilihat dari segi waktu
diantaranya lamanya proses hukum bagi para pelaku korupsi yang otomatis akan
membuat masyarakat menjadi bosan serta memperlambat tercapainya tujuan nasional
seperti pembangunan sarana dan prasarana Negara yang lama dikarenakan dana yang
turun banyak yang dikorupsi .
c. Moral : Kerugian
yang timbul dari segi moral adalah semakin banyak orang yang tidak malu melakukan
tidakan korupsi, mulai dari golongan orang kecil sampai golongan orang atas.
Hal ini tentu saja disebabkan oleh semakin lemahnya moral masyarakat.
4. Solusi
Pada dasarnya pencegahan korupsi harus dimulai dari diri sendiri dengan keyakinan bahwa korupsi adalah penyakit masyarakat yang berbahaya bagi kehidupan masyarakat itu sendiri.Ada beberapa solusi dan upaya untuk mencegah terjadinya korupsi, diantaranya membentengi diri dengan pendidikan agama yang kuat, melakukan sosialisasi tentang korupsi dan dampak negatif yang ditimbulkan dan yang paling penting memberikan hukuman yang seberat-beratnya pada para pelaku korupsi seperti memberikan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
4. Solusi
Pada dasarnya pencegahan korupsi harus dimulai dari diri sendiri dengan keyakinan bahwa korupsi adalah penyakit masyarakat yang berbahaya bagi kehidupan masyarakat itu sendiri.Ada beberapa solusi dan upaya untuk mencegah terjadinya korupsi, diantaranya membentengi diri dengan pendidikan agama yang kuat, melakukan sosialisasi tentang korupsi dan dampak negatif yang ditimbulkan dan yang paling penting memberikan hukuman yang seberat-beratnya pada para pelaku korupsi seperti memberikan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
SUMBER REFERENSI :
1. http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/03/pengertiannegara.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar