Rabu, 18 April 2012

Pandangan Pribadi Pasal 7 Ayat 6 dan 6A Tentang Kenaikan Harga BBM

Indonesia baru saja mengalami pergolakan tentang rencana kenaikan BBM pada 1 April 2012, pemerintah akan menaikan harga BBM sebesar Rp 1500, dari Rp 4500 menjadi Rp 6000 khusus bagi BBM bersubsidi. Inilah yang menyebabkan berbagai elemen masyarakat melakukan demonstrasi besar-besaran di berbagai daerah untuk menetang kenaikan harga BBM tersebut. Bagaimana tidak, kenaikan harga sebesar itu cukup banyak membuat masyarakat keberatan. Karena dengan kenaikan harga BBM, otomatis harga kebutuhan masyarakat pun akan naik, sedangkan pendapatan mereka tidak akan naik.
Meskipun kenaikan BBM bersubsidi ini bisa dihindari, paling tidak selama 3 bulan ke depan, tapi tetap saja ada hal yang sedikit janggal menurut saya. Yaitu rencana untuk merubah UU Pasal 7 ayat 6 tentang APBNP dan menambahkannya pada Pasal 7 ayat 6a. Dalam pasal 7 ayat 6 sebelumnya dikatakan bahwa pemerintah tidak akan menaikkan harga BBM pada 2012 ini. Tapi kemudian mereka merubahnya menjadi pasal 7 ayat 6a yang berisi "dalam hal harga rata-rata minyak Indonesia (Indonesia Crude Oil Price/ICP) dalam kurun waktu berjalan mengalami kenaikan atau penurunan rata-rata sebesar 15 persen dalam enam bulan terakhir dari harga minyak internasional yang diasumsikan dalam APBN-P Tahun Anggaran 2012, maka pemerintah berwenang untuk melakukan penyesuaian harga BBM bersubsidi dan kebijakan pendukungnya." Penjelasan yang dimaksud dengan harga rata-rata minyak mentah Indonesia dalam kurun waktu adalah realisasi harga rata-rata minyak mentah Indonesia selama enam bulan terakhir.
Menurut saya Pasal 7 Ayat 6 atau ayat 6A hanya akan mengulur-ulur waktu saja tidak akan menyelesaikan masalah tentang kenaikan BBM ini, sekarang,  besok ataupun nanti Pemerintah  tetap akan menaikan BBM tanpa memikirkan nasib rakyat-rakyatnya yang miskin. Seharusnya pemerintah memilih opsi lain dalam pemecahan kenaikan BBM ini bukan mengambil tindakan yang akan menambah sengsara rakyat kecil.