Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
Hak dan
kewajiban warga negara Indonesia memilik pengertian sikap,tekad,tindakan
warga negara yang teratur,menyeluruh,terpadu dan berkelanjutan yang
dilandasi oleh kecintaan seseorang pada tanah air dan memiliki kesadaran
hidup berbangsa dan bernegara.
Dengan hak dan
kewajiban yang sama dalam hal ini, rakyat Indonesia harus memiliki
kesadaran yang tinggi dan dituntut agar memiliki peran aktif dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara.
Untuk mencapai
keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui
posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak
dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan
hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan
aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan
terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera.
Hak
dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila
masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak
akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini.
Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada
memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum
mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang
berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya
untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita
sebagai rakyat Indonesia.
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
- Wajib
menaati hukum dan pemerintahan.
Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :
segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan
tidak ada kecualinya.
- Wajib
ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945
menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
upaya pembelaan negara”.
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :
Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain
- Wajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal
28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap
orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan
undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan
atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil
sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan
ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
- Wajib
ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat
(1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut
serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
- Setiap
warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa
agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Sumber : http://syadiashare.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara.html
http://fhy13candra.blogspot.com/2011/04/hak-dan-kewajiban-warganegararepublik.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar