Minggu, 04 Maret 2012

Hak-Hak Warga Negara Indonesia


Hak adalah Sesuatu yang harus kita terima. Ada juga pendapat lain yaitu menurut Prof. Dr. Notonagoro yang mengatakan bahwa Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya.

Sebagai komponen dari suatu bangsa, warga Negara akan mendapatkan kompensasi dari negaranya selain memberikan kontribusi tanggung jawab sebagai kewajiban pada negaranya, warga Negara juga akan mendapatkan hak yang harus diperoleh. Berikut ini beberapa hak yang dimiliki warga Negara Indonesia yang telah tercantum dalam undang-undang dasar 1945 :
  1. Hak atas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
Ini merupakan konsekuensi dari prinsip kedaulatan rakyat yang bersifat kerakyatan yang dianut Indonesia. Pasal 27 (1) menyatakan tentang kesamaan kedudukan warga Negara dalam hukum dan pemerintahan tanpa pengecualian. Pasal ini menunjukkan kepedulian kita terhadap hak asasi sekaligus keseimbangan antara hak dan kewajiban daan tidak adanya diskriminasi diantara warga negara.
      2. Hak atas pekerjaan yang layak
Sesuai dengan yang tertuang dalam pasal 27 (2). Pasal ini menunjukkan asas keadilan social dan kerakyatan
            3 . Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
      Pasal 28 UUD 1945 menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat daan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan dan sebagainya. Syarat-syaratnya akan diatur dalam undang-undang. Pelaksanaan pasal 28 telah diatur dalam undang-undang antara lain:
1. UU No.1 Tahun 1985 tentang perubahan atas UU no. 15 tahun 1969 tentang pemilihan umum anggota Badan permusyawaratan/perwakilan Rakyat sbagai mana telah diubah dengan UU No. 4 tahun 1975 daan UU No. 3 tahun 1980.
2. UU No. 2 tahun 1985 tentang perubahan aatas UU No. 16 tahun 1969 tentang susunan dan
kedudukan MPR, DPR, dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 tahun 1975
           4 . Kemerdekaan memeluk agama
      Pasal 29 (1),(2) UUD 1945 mengatur kemerdekaan beragama di Indonesia. Hak atas kebebasan beragama bukan pemberian Negara atau golongan melainkan berdasarkan keyakinan sehinga tidak dapat dipaksakan. 
            5. Hak mendapatkan pengajaran
      Termuat dalam pasal 31 (1),(2) UUd 1945, ini sesuai dengan tujuan Negara kta dalam pembukaan UUD 1945 bahwa bangsa Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa 
            6. Hak asasi manusia
Adalah hak-hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa. Macam-macam hak asasi :
1. Hak-hak asasi pribadi yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebenasan bergerak dan sebagainya.
2. Hak-hak asasi ekonomi, yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan menjualnya serta memanfaatkannya.
3. Hak-hak asasi untuk mendapatkn perlakuan yang sama dalam hokum dan pemerintahan, hak pilih, hak mendirikan partai politik, dan sebagainya
4. Hak-hak asasi social dan kebudayaan misalnya hak untuk memilih pendidikan, mengembangkan,kebudayaan dan sebagainya
5. Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan. Misalnya peraturan dalam hal penangkapan penggeledahan, peradilan, dsb.
6. Hak untuk Hidup
7. Hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan
8. Hak untuk mengembangkan diri
9. Hak untuk memperoleh keadilan
10. Hak untukrasa aman
11. Hak untuk kesejahteraan
12. Hak untuk turut dalam pemerintahan
13. Hak wanita
14. Hak anak

Sumber : http://www.groundlevel.co.cc/index.php?option=com_content&view=article&id=77:hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia&catid=35:semester-1&Itemid=58

Tidak ada komentar:

Posting Komentar