Hak adalah Sesuatu yang harus kita terima. Ada juga pendapat
lain yaitu menurut Prof. Dr. Notonagoro yang mengatakan bahwa Hak adalah kuasa
untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya diterima atau dilakukan
oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya
dapat dituntut secara paksa olehnya.
Sebagai komponen dari suatu bangsa, warga Negara akan
mendapatkan kompensasi dari negaranya selain memberikan kontribusi tanggung
jawab sebagai kewajiban pada negaranya, warga Negara juga akan mendapatkan hak
yang harus diperoleh. Berikut ini beberapa hak yang dimiliki warga Negara Indonesia
yang telah tercantum dalam undang-undang dasar 1945 :
- Hak atas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan
2. Hak atas pekerjaan yang layak
Sesuai dengan yang tertuang dalam pasal 27 (2). Pasal ini
menunjukkan asas keadilan social dan kerakyatan
3 . Kemerdekaan berserikat dan berkumpul
Pasal 28 UUD 1945 menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat
daan berkumpul, mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tulisan dan
sebagainya. Syarat-syaratnya akan diatur dalam undang-undang. Pelaksanaan pasal
28 telah diatur dalam undang-undang antara lain:
1. UU No.1 Tahun 1985 tentang perubahan atas UU no. 15 tahun 1969 tentang
pemilihan umum anggota Badan permusyawaratan/perwakilan Rakyat sbagai mana
telah diubah dengan UU No. 4 tahun 1975 daan UU No. 3 tahun 1980.2. UU No. 2 tahun 1985 tentang perubahan aatas UU No. 16 tahun 1969 tentang susunan dan
kedudukan MPR, DPR, dan DPRD sebagaimana telah diubah dengan UU No. 5 tahun 1975
4 . Kemerdekaan memeluk agama
Pasal 29 (1),(2) UUD 1945 mengatur kemerdekaan beragama di Indonesia. Hak
atas kebebasan beragama bukan pemberian Negara atau golongan melainkan
berdasarkan keyakinan sehinga tidak dapat dipaksakan.
5. Hak mendapatkan pengajaran
Termuat dalam pasal 31 (1),(2) UUd 1945, ini sesuai dengan
tujuan Negara kta dalam pembukaan UUD 1945 bahwa bangsa Indonesia antara lain
berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa
6. Hak asasi manusia
Adalah hak-hak dasar atau hak pokok yang dibawa manusia
sejak lahir sebagai anugrah Tuhan Yang Maha Esa. Macam-macam hak asasi :
1. Hak-hak asasi pribadi yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat,
kebebasan memeluk agama, kebenasan bergerak dan sebagainya.2. Hak-hak asasi ekonomi, yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan menjualnya serta memanfaatkannya.
3. Hak-hak asasi untuk mendapatkn perlakuan yang sama dalam hokum dan pemerintahan, hak pilih, hak mendirikan partai politik, dan sebagainya
4. Hak-hak asasi social dan kebudayaan misalnya hak untuk memilih pendidikan, mengembangkan,kebudayaan dan sebagainya
5. Hak-hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan. Misalnya peraturan dalam hal penangkapan penggeledahan, peradilan, dsb.
6. Hak untuk Hidup
7. Hak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan
8. Hak untuk mengembangkan diri
9. Hak untuk memperoleh keadilan
10. Hak untukrasa aman
11. Hak untuk kesejahteraan
12. Hak untuk turut dalam pemerintahan
13. Hak wanita
14. Hak anak
Sumber : http://www.groundlevel.co.cc/index.php?option=com_content&view=article&id=77:hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia&catid=35:semester-1&Itemid=58
Tidak ada komentar:
Posting Komentar