Pengertian Letter of Credit atau dalam bahasa
Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang
ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan
pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka
waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe
perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian
jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa
penangguhan pembayaran. Jenis dan Manfaat Letter of Credit Isi dari
perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara
pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC
dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:
1. Ruang Lingkup Transaksi
* LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.
* LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri
(SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam
wilayah suatu Negara.
2. Saat Penyelesaian
* Sight LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.
* Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).
3. Pembatalan
* Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara
sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih
dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC
jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara
importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.
* Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah
secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan
beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan
‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai
irrevocable LC.
4. Pengalihan Hak
* Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary
untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada
pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.
* Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada
beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan
pembayaran kepada pihak lain.
5. Pihak advising bank
* General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.
* Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.
6. Cara Pembayaran kepada Beneficiary
* Standby LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan
bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji
maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang
menerima jaminan yaitu beneficiary.
* Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah
tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya
apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.
* Clean LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat
dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan
dokumen pengiriman barang. Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank
dengan memberikan fasilitas Letter of Credit kepada nasabahnya antara
lain adalah: * Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang
merupakan fee based income bagi bank. * Pengendapan dana setoran yang
merupakan dana murah bagi bank.
* Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.
• Penjual dan pembeli membuat sales contract. Salah satu syarat yang
disepakati adalah pembayaran dilaksanakan dengan L/C atau SKBDN.
• Atas dasar syarat pembayaran yang telah disepakati di dalam
kontrak, maka pihak pembeli mengajukan permohonan penerbitan L/C atau
SKBDN kepada Bank.
• Issuing bank selanjutnya menerbitkan L/C atau SKBDN atas dasar
permintaan pembeli sebagai Applicant untuk keuntungan penjual sebagai
Beneficiary yang disampaikan melalui bank penerus (advising bank) di
tempat penjual.
• Advising bank menyampaikan asli L/C atau SKBDN kepada penjual
(beneficiary) setelah dilakukan verifikasi atau autentikasi terhadap L/C
atau SKBDN itu. • Setelah menerima L/C atau SKBDN dari advising bank,
beneficiary melakukan pengiriman barang sesuai dengan syarat penyerahan
barang (terms of delivery) yang disepakati di dalam sales contract,
serta menyiapkan dokumen yang diminta oleh L/C atau SKBDN.
• Beneficiary menyerahkan satu set dokumen yang disyaratkan L/C atau
SKBDN kepada bank yang ditunjuk atau diberi kuasa (nominated bank) oleh
issuing bank yang disebutkan dalam L/C atau SKBDN. • Berdasarkan
penyerahan dokumen dari beneficiary, nominated bank selanjutnya
melakukan pemeriksaan kesesuaian dokumen dengan syarat dan kondisi L/C
atau SKBDN dan ketentuan yang berlaku. Jika dokumen telah memenuhi
syarat complying presentation, maka nominated bank dapat memutuskan
bertindak sebagai negotiating bank dengan melakukan pembayaran terlebih
dahulu sepanjang L/C atau SKBDN mensyaratkan “by negotiation”.
• Nominated bank meneruskan dokumen kepada issuing bank, terlepas
apakah nominated bank telah membayar terlebih dahulu atau belum.
Penerusan dokumen ke bank penerbit ini dalam rangka melakukan penagihan
akseptasi, pembayaran, atau pembayaran kembali (reimbursement) dalam hal
dokumen telah dinegosiasi. • Setelah menerima penerusan dokumen dari
nominated bank, issuing bank melakukan pemeriksaan dokumen tersebut
apakah memenuhi syarat complying presentation atau tidak. Jika dokumen
dinyatakan clean, maka issuing bank wajib melakukan akseptasi,
pembayaran, atau reimbursement kepada nominated/ negotiating bank. Namun
jika terjadi penyimpangan pada dokumen terhadap syarat dan kondisi L/C
atau SKBDN (discrepancy), maka issuing bank tidak wajib melakukan
akseptasi, pembayaran, atau reimbursement. Yang dilakukan issuing bank
adalah menghubungi Applicant sehubungan dengan kondisi dokumen yang
discrepant tersebut, dan meminta penegasan Applicant apakah menerima
adanya discrepancy tersebut atau menolak kondisi penyimpangan dokumen. •
Issuing bank menyerahkan dokumen original kepada Applicant setelah ia
menyelesaikan kewajiban dana pembayarannya. Selanjutnya, Applicant
melakukan pengeluaran barang dari maskapai pelayaran dengan memenuhi
kewajiban kepabeanan (import clearance).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar