Hello! Comments Pictures Religious Comments Pictures

Rabu, 09 Oktober 2013

DEFINISI, PERMASALAHAN DAN SOLUSI DALAM INDIVIDU, KELUARGA DAN MASYARAKAT



A. DEFINISI INDIVIDU
            Individu berasal dari kata yunani yaitu “individium” yang artinya “tidak terbagi”. Dalam ilmu sosial paham individu, menyangkut tabiat dengan kehidupan dan jiwa yang majemuk, memegang peranan dalam pergaulan hidup manusia. Individu merupakan kesatuan yang terbatas yaitu sebagai manusia perseorangan bukan sebagai manusia keseluruhan. Maka dapat disimpulkan bahwa individu adalah manusia yang memiliki peranan khas atau spesifik dalam kepribadiannya. Dan terdapat tiga aspek dalam individu yaitu aspek organik jasmaniah, aspek psikis rohaniah, dan aspek sosial. Dimana aspek aspek tersebut saling berhubungan. Apabila salah satu rusak maka akan merusak aspek lainnya.

1. Masalah Sosial dalam Lingkup Individu
Masalah sosial yang dimaksud adalah masalah sosial yang menyangkut diri individu, bukan masalah sosial kemasyarakatan. Masalah sosial yang dimaksud di dalam kajian ilmu Sosiologi adalah masalah-masalah sosial yang timbul dalam kehidupan bermasyarakat dan obyeknya adalah masyarakat, seperti pengangguran, kriminalitas, kemiskinan, perbedaan strata ekonomi dan sosial dalam masyarakat. Sementara dalam Bimbingan dan Konseling, obyek masalah sosial adalah individu manusia dalam hubungannya dengan individu lain.
Masalah sosial individu bersumber dari masalah pribadi individu.
Jika dipahami bahwa masalah sosial berkenaan dengan individu. Maka, lahirnya masalah sosial dalam individu pada dasarnya merupakan efek atau pengaruh dari masalah pribadi yang terjadi dalam diri individu tersebut. Misalnya, individu yang mengalami masalah pribadi disebabkan orang tuanya dirumah tidak harmonis, individu tersebut menampakkan gejala-gejala perilaku pendiam dan murung saat di sekolah dan ketika bergaul dengan teman-teman. Gejala itu kemudian menahun dan menjadi sebuah masalah sosial yaitu mengucilkan diri dari pergaulan dengan teman-temannya. Dapat dilihat disini bahwa sumber utama masalah sosial yang dialami individu adalah masalah pribadi.
            Dengan demikian, pada bidang sosial, individu lebih dihadapkan pada cara untuk mengembangkan diri individu menjadi manusia seutuhnya. Baik secara konseling perseorangan (individual) maupun secara kelompok. Individu lebih dibekali seperangkat cara (metode) untuk memecahkan permasalahannya sendiri ketimbang mencari pemecahan atas masalah individu.
Hal ini yang membedakan layanan pribadi dengan layanan sosial.

Ada 4 bagaimana (cara), yang merupakan bahasan dari layanan bidang sosial antara lain:
1. Bagaimana individu dapat menempatkan diri dalam lingkungan sosial. Individu sebagai makhluk sosial, sehingga konseli ditumbuhkan pemahamannya mengenai hakekat kemanusiaannya.
2. Bagaimana individu bersikap baik dan semestinya terhadap lingkungan sosial menurut standar moral, hukum dan agama yang berlaku setempat. Misalnya sopan santun, tata krama, rasa menghormati dan menghargai orang lain.
3. Bagaimana mendidik perilaku individu yang tidak normative menjadi lebih normatif.
4. Bagaimana agar individu tersebut dapat belajar dari lingkungan sosialnya, yang baik diambil, yang jelek dibuang.
5.Bagaimana individu tersebut dapat memahami perbedaan lingkungan sosial budaya, mengenal perbedaan lingkungan budaya yang multikultural dan dapat menyesuaikan diri baik dalam lingkungan yang berbeda maupun dnegan orang yang mempunyai latar belakang budaya yang berbeda dengan dirinya.

B. DEFINISI KELUARGA
            Keluarga adalah salah satu kelompok atau kumpulan manusia yang hidup bersama sebagai satu kesatuan atau unit masyarakat terkecil dan biasanya selalu ada hubungan darah, ikatan perkawinan atau ikatan lainnya, tinggal bersama dalam satu rumah yang dipimpin oleh seorang kepala keluarga.
2. Masalah Sosial dalam Lingkup Keluarga
            Keluarga merupakan satuan terkecil dalam masyarakat yang terbentuk atas dasar perkawinan dan memiliki hubungan darah. Dalam satu keluarga terdiri atas ayah, ibu, dan anak, yang bisa kita sebut dengan keluaga inti.
Suatu keluarga setidaknya memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
  1. Terdiri dari orang-orang yang memiliki ikatan darah atau adopsi.
  2. Anggota suatu keluarga biasanya hidup bersama-sama dalam satu rumah dan mereka membentuk satu rumah tangga.
  3. Memiliki satu kesatuan orang-orang  yang berinteraksi dan saling berkomunikasi, yang memainkan peran suami dan istri, bapak dan ibu, anak dan saudara.
  4. Mempertahankan suatu kebudayaan bersama yang sebagian besar berasal dari kebudayaan umum yang lebih luas.

Fungsi Keluarga

Terdapat 5 fungsi keluarga dalam tatanan masyarakat, yaitu :

Fungsi Biologis

  1. Untuk meneruskan keturunan
  2. Memelihara dan membesarkan anak
  3. Memberikan makanan bagi keluarga dan memenuhi kebutuhan gizi
  4. Merawat dan melindungi kesehatan para anggotanya
  5. Memberi kesempatan untuk berekreasi

Fungsi Psikologis 

  1. Identitas keluarga serta rasa aman dan kasih sayang 
  2. Pendewasaan kepribadian bagi para anggotanya 
  3. Perlindungan secara psikologis
  4. Mengadakan hubungan keluarga dengan keluarga lain atau masyarakat

Fungsi Sosial Budaya atau Sosiologi

  1. Meneruskan nilai-nilai budaya
  2. Sosialisasi
  3. Pembentukan noema-norma, tingkah laku pada tiap tahap perkembangan anak serta kehidupan keluarga

Fungsi Sosial

  1. Mencari sumber-sumber untuk memenuhi fungsi lainnya
  2. Pembagian sumber-sumber tersebut untuk pengeluaran atau tabungan
  3. Pengaturan ekonomi atau keuangan

Fungsi Pendidikan

  1. Penanaman keterampilan, tingkah laku dan pengetahuan dalam hubungan dengan fungsi-fungsi lain.
  2. Persiapan untuk kehidupan dewasa.
  3. Memenuhi peranan sehingga anggota keluarga yang dewasa

 Namun di dalam kehidupan keluarga tentu saja ada hambatan atau masalah-masalah dalam menjalankannya dan itu tidak dapat dipunkiri lagi. Masalah-masalah ini terjadi karena disebabkan adanya unsur atau aturan-aturan tertentu yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Sehingga dampak yang terjadi adalah rasa kekecewaan dan penyesalan. Masalah sosial dalam keluarga dapat diklasifikasikan atas dasar faktor ekonomi, faktor biologis, dan faktor psikologi.
Berikut adalah penjelasannya:
·     1. Faktor Ekonomi
Faktor ekonomi biasanya menjadi masalah utama dalam keluarga. Misalnya kemiskinan, yang sampai saat ini masih sulit diberantas oleh negara kita ini. Karena kemiskinan orang rela melakukan apa saja demi mendapatkan sesuap nasi untuk bertahan hidup. Dan pada akhirnya bisa menjerumuskan dirinya pada tindakan kriminal. Lalu bagi mereka yang memiliki pekerjaan tetapi masih sulit untuk memenuhi kebutuhannya karena pendapatannya yang rendah. Dalam masalah ini setiap orang harus berfikir positif dan meningkatkan keahliannya dalam pekerjaan.
·    2. Faktor Biologis
Masalah yang ada dalam faktor biologis adalah masalah perceraian. Sedangkan perceraian itu dapat memberikan dampak negatif dan merugikan orang lain. Contohnya orang tua yang bercerai akan memberikan dampak bagi sang anak. Apalagi dimana sang anak belum mengerti apa-apa. Ini dapat menimbulkan pertanyaan bagi sang anak, kenapa orang tuanya bercerai. Dalam masa ini sang anak seharusnya mendapatkan kasih sayang dari kedua orang tuanya. Bagi para orang tua masalah ini seharusnya diperhatikan, agar tidak berdampak buruk pada kepribadian sang anak.
·     3. Faktor Psikologi
Faktor psikologi sangat erat kaitannya dengan masalah anak. Contohnya sifat otoriter orang tua. Ini dapat memberikan tekanan mental dan ketakutan bagi sang anak. Dalam keluarga, orang tua memiliki peran utama untuk membentuk kepribadian pada anak yang bertujuan untuk menghasilkan kepribadian yang baik. Sifat otoriter yang berlebihan akan menimbulkan konflik dalam diri anak, terutama di dalam masyarakat modern yang semakin dinamis, anak tidak dapat membentuk sikap mandiri dalam bertindak sesuai dengan peranan yang harus di jalankan. Bila peran orang tua tidak berjalan sesuai dengan semestinya, maka dapat menimbulkan sang anak untuk terjerumus ke dalam hal-hal yang negatif atau menyimpang. Oleh karena itu, sebaiknya sang anak harus diberikan pengertian yang mendalam untuk memiliki pergaulan yang bersifat positif.
Pada dasarnya masalah-masalah sosial dalam keluarga timbul karena didalam diri kita tidak dapat berfikir jernih dan positif dan lebih mementingkan ego dalam diri kita.

C. DEFINISI MASYARAKAT
            Masyarakat adalah sekelompok kecil dari penduduk sekitar yang menetap di setiap wilayah,seperti kita sendiri dan keluarga kita juga termasuk masyarakat dan yang di sekitar wilayah kita,karena kita dan masyarakat lain saling membutuhkan atau saling betergantungan satu sama lain.

3. Masalah Sosial dalam Lingkup Masyarakat
Masalah sosial merupakan permasalahan yang terjadi di masyarakat. Masalah sosial merupakan suatu keadaan di masyarakat yang tidak normal atau tidak semestinya. Masalah sosial dapat terjadi pada masyarakat di pedesaan maupun di perkotaan. Keadaan masyarakat di pedesaan dan di perkotaan tentu berbeda. Pada umumnya masyarakat pedesaan masih memegang erat nilai-nilai kerukunan, kebersamaan dan kepedulian. Sehingga tidak heran sering kita jumpai adanya kerja bakti, saling memberi dan menolong. Sedangkan masyarakat di kota hidup dalam suasana egois, individu (sendiri-sendiri), kurang akrab serta kurang rukun. Kehidupan semacam ini sebenarnya merupakan salah satu masalah sosial di wilayah tersebut. Saat ini di negara kita masih banyak kita jumpai permasalahan sosial, antara lain sebagai berikut:
 
1.Kebodohan
Salah satu akibat bila kita bodoh adalah mudah diperalat orang lain. Kita juga akan sulit meraih cita-cita yang tinggi. Kebodohan terjadi karena tidak memiliki pendidikan atau pendidikannya rendah. Di negara kita ternyata masih banyak orang yang pendidikannya rendah bahkan tidak pernah sekolah sama sekali. Masih ada orang yang tidak bisa membaca atau buta huruf. Hal ini antara lain disebabkan oleh kemalasan, biaya pendidikan yang tinggi dan tidak meratanya pendidikan di Indonesia. Kamu mungkin beruntung bisa menikmati bangku sekolah dengan mudah. Sekolahnya mudah dijangkau dan fasilitasnya lengkap. Saudara-saudara kalian ada yang tidak bisa sekolah karena tidak punya biaya. Mereka bahkan harus bekerja membantu orang tuanya agar tetap bisa makan. Ada pula saudara kalian yang kesulitan untuk bisa sekolah karena tempatnya yang jauh dan hanya bisa ditempuh dengan jalan kaki. Itupun sekolahnya juga masih sangat sederhana. Fasilitasnya juga masih sangat terbatas.

2.Pengangguran
Pengangguran adalah orang dewasa yang tidak bekerja dan tidak mendapatkan penghasilan. Jumlah pengangguran semakin banyak karena jumlah lulusan sekolah lebih banyak dari pada jumlah lapangan pekerjaan. Selain itu para pengusaha dihadapkan pada persoalan kenaikan tarif listrik dan harga bahan bakar minyak yang mahal. Hal itu menyebabkan banyaknya perusahaan yang tutup dan bangkrut, atau setidaknya mengurangi jumlah karyawannya. Kamu bisa membayangkan jika orang tuamu tidak lagi bekerja dan tidak punya penghasilan. Apa yang akan terjadi? Tentunya keluargamu akan kesulitan memenuhi kebutuhan hidup baik makan, pakaian, biaya sekolah serta kebutuhan yang lainnya. Itulah sebabnya pengangguran dapat menimbulkan permasalahan sosial lainnya. Seperti kemiskinan, kejahatan, perjudian, kelaparan, kurang gizi bahkan meningkatnya angka bunuh diri.

3.Kemiskinan
Semakin banyak dan semakin lama orang menganggur menyebabkan kemiskinan. Di Indonesia jumlah rakyat miskin masih cukup banyak, walaupun pemerintah telah berupaya mengatasinya. Orang yang miskin tidak dapat memenuhi kebutuhan pokoknya seperti pangan, sandang dan papan. Kemiskinan dapat menyebabkan berbagai permasalahan sosial yang lain, seperti kejahatan, kelaparan, putus sekolah, kurang gizi, rentan penyakit dan stress.
Apa penyebab dari kemiskinan? Kemiskinan bisa disebabkan oleh dua hal. Yakni dari dalam diri seseorang (internal) dan faktor dari luar (eksternal). Faktor internal antara lain karena pendidikan yang rendah, tidak memiliki keterampilan dan karena sifat malas. Sedangkan faktor eksternal antara lain disebabkan oleh kondisi ekonomi negara yang buruk, harga-harga melambung tinggi dan kurangnya perhatian pemerintah terhadap ekonomi masyarakat indonesia.

4.Kejahatan

Kejahatan sering disebut sebagai tindak kriminal atau perbuatan yang melanggar hukum. Pengangguran dan kemiskinan dapat menyebabkan tindak kejahatan. Jika tidak dilandasi keimanan dan akal sehat, penganggur mengambil jalan pintas untuk mengatasi kemiskinannya. Banyak cara keliru yang dijalani misalnya melakukan judi, penipuan, pencurian, pencopetan, perampokan hingga pada pembunuhan. Yang stress dan tidak kuat bisa kemudian minum-minuman keras atau memakai narkoba. Namun ternyata kejahatan tidak hanya karena miskin. Banyak orang-orang yang sebenarnya sudah mapan hidupnya melakukan kejahatan. Korupsi, Yakni mencuri sesuatu yang bukan haknya dengan cara-cara tertentu. Contohnya adalah mengambil sebagian dana yang mestinya untuk korban bencana alam.

5.Pertikaian
Pertikaian bisa disebabkan banyak hal, antara lain karena salah paham, emosi yang tidak terkendali atau karena memperebutkan sesuatu. Sesuatu yang diperebutkan dapat berupa suatu prinsip, seseorang atau suatu barang. Pertikaian dapat terjadi di dalam suatu keluarga atau di masyarakat. Pertikaian yang tidak segera diselesaikan bisa berakibat fatal. Suatu pertikaian bahkan dapat menimbulkan korban jiwa. Masyarakat yang didalamnya terdapat pertikaian atau konflik menyebabkan suasana tidak aman dan nyaman.

6. Kenakalan remaja
Kebut kebutan bagi mereka sendiri sangat berbahaya yakni dapat menimbulkan kecelakaan. Di samping itu juga mengganggu dan membahayakan orang lain. Kenakalan remaja dapat berbentuk lain seperti coret-coret dinding di jalan, minum-minuman keras, berdandan yang tidak semestinya ataupun menggunakan narkoba.
Penyebab kenakalan remaja antara lain sebagai berikut:
a. Kurangnya perhatian dari orang tua
b. Pengaruh lingkungan pergaulan
c. Kurang mantapnya kepribadian diri
d. Jauh dari kehidupan beragama      

SOLUSI PEMECAHAN MASALAH SOSIAL
            Mengatasi masalah sosial bukanlah perkara yang mudah. Pemerintah selalu berusaha mengatasi berbagai masalah sosial dengan melibatkan peran serta tokoh masyarakat, pengusaha, pemuka agama, tetua adat, lembaga-lembaga sosial dan lain-lainya. Kamu pun sebenarnya dapat
berperan serta dalam mengatasi masalah sosial tersebut. Tentu saja sesuai dengan kemampuanmu masing-masing. Berikut ini beberapa contoh upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah dalam mengatasi permasalahan sosial:

1. Pemberian kartu askes
Kartu Askes (Asuransi Kesehatan) diberikan kepada keluarga miskin. Kartu Askes kadang disebut Askeskin (Asuransi Kesehatan Keluarga Miskin). Dengan kartu Askes. keluarga miskin dapat berobat di rumah sakit yang ditunjuk dengan biaya ringan atau gratis.

2. Pemberian beras untuk masyarakat miskin (Raskin)
Raskin merupakan program pemberian bantuan pangan dari pemerintah berupa beras dengan harga yang sangat murah. Dengan raskin diharapkan masyarakat yang termasuk keluarga miskin dapat memenuhi kebutuhan pangannya.

3. Pemberian Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
BOS diberikan kepada siswa-siswi sekolah mulai dari sekolah dasar sampai tingkat SLTA. Tujuannya untuk meringankan biaya pendidikan. Sekarang juga sudah dilakukan program BOS buku. Yakni program penyediaan buku pelajaran bagi siswa sekolah. Dengan BOS buku diharapkan orang tua tidak lagi dibebani biaya membeli buku pelajaran untuk anaknya yang sekolah.

4. Sekolah terbuka
Sekolah terbuka merupakan sekolah yang waktu belajarnya tidak terlalu padat dan terikat. Sekolah terbuka diperuntukkan bagai siswa yang kurang mampu. Dengan sekolah terbuka siswanya dapat sekolah meskipun sudah bekerja.

5. Program pendidikan luar sekolah
Pendidikan luar sekolah biasanya berupa kursus-kursus seperti menjahit, perbengkelan ataupun komputer. Pemerintah mengadakan program pendidikan luar sekolah agar anak-anak yang tidak sekolah atau putus sekolah dapat tetap memiliki ilmu dan ketrampilan.

6. Pemberian Bantuan Langsung Tunai (BL
T)
BL
T diberikan kepada masyarakat miskin yang tidak berpenghasilan. BLT merupakan dana kompensasi/pengganti kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

7. Pemberian bantuan modal usaha
Bantuan modal usaha diberikan kepada masyarakat miskin yang akan mengembangkan atau memulai suatu usaha. Biasanya untuk usaha kecil dan menengah. Bantuan modal usaha ini adalah dalam rangka mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan. Selain berbagai bantuan dari pemerintah, ada juga pihak-pihak lain yang juga turut membantu mengatasi masalah sosial
.

      KESIMPULAN
         Jadi, dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa upaya pemecahan sosial sebagai muara penanganan sosial juga dapat berupa suatu tindakan yang dilakukan bersama oleh individu, keluarga dan masyarakat untuk mewujudkan suatu perubahan yang sesuai yang diharapkan. Tindakan kolektif dapat dilakukan oleh individu, keluarga dan masyarakat untuk melakukan perubahan menuju kondisi yang lebih sejahtera.

SUMBER REFERENSI :
http://lukmannulhakimm.blogspot.com/2012/12/pengerti

Kamis, 20 Juni 2013

pengertian E-Banking dan M-Banking , serta prinsip penerapan E-Banking

Pengertian E-Banking
Apa itu e-banking? Electronic Banking (e-banking) merupakan suatu aktifitas layanan perbankan yang menggabungkan antara sistem informasi dan teknologi, e-banking meliputi phone banking, mobile banking, dan internet banking. E-banking didefinisikan sebagai penghantaran otomatis jasa dan produk bank secara langsung kepada nasabah melalui elektronik, saluran komunikasi interaktif.
E-Banking meliputi sistem yang memungkinkan nasabah bank, baik individu ataupun bisnis, untuk mengakses rekening, melakukan transaksi bisnis, atau mendapatkan informasi produk dan jasa bank melalui jaringan pribadi atau publik, termasuk internet. Nasabah dapat mengakses e-banking melalui piranti pintar elektronis seperti komputer/PC, PDA, ATM, atau telepon.
Marilah kita telaah satu persatu saluran dari e-Banking yang telah diterapkan bank-bank di Indonesia sebagai berikut:
1. ATM, Automated Teller Machine atau Anjungan Tunai Mandiri
Ini adalah saluran e-Banking paling populer yang kita kenal. Setiap kita pasti mempunyai kartu ATM dan menggunakan fasilitas ATM. Fitur tradisional ATM adalah untuk mengetahui informasi saldo dan melakukan penarikan tunai. Dalam perkembangannya, fitur semakin bertambah yang memungkinkan untuk melakukan pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan yang terkini transfer ke bank lain (dalam satu switching jaringan ATM). Selain bertransaksi melalui mesin ATM, kartu ATM dapat pula digunakan untuk berbelanja di tempat perbelanjaan, berfungsi sebagai kartu debit. Bila kita mengenal ATM sebagai mesin untuk mengambil uang, belakangan muncul pula ATM yang dapat menerima setoran uang, yang dikenal pula sebagai Cash Deposit Machine/CDM. Layaklah bila ATM disebut sebagai mesin sejuta umat dan segala bisa, karena ragam fitur dan kemudahan penggunaannya.
2. Phone Banking
Ini adalah saluran yang memungkinkan nasabah untuk melakukan transaksi dengan bank via telepon. Pada awalnya lazim diakses melalui telepon rumah, namun seiring dengan makin populernya telepon genggam/HP, maka tersedia pula nomor akses khusus via HP bertarif panggilan flat dari manapun nasabah berada. Pada awalnya, layanan Phone Banking hanya bersifat informasi yaitu untuk informasi jasa/produk bank dan informasi saldo rekening serta dilayani oleh Customer Service Operator/CSO. Namun profilnya kemudian berkembang untuk transaksi pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan transfer ke bank lain; serta dilayani oleh Interactive Voice Response (IVR). Fasilitas ini boleh dibilang lebih praktis ketimbang ATM untuk transaksi non tunai, karena cukup menggunakan telepon/HP di manapun kita berada, kita bisa melakukan berbagai transaksi, termasuk transfer ke bank lain.
3. Internet Banking
Ini termasuk saluran teranyar e-Banking yang memungkinkan nasabah melakukan transaksi via internet dengan menggunakan komputer/PC atau PDA. Fitur transaksi yang dapat dilakukan sama dengan Phone Banking yaitu informasi jasa/produk bank, informasi saldo rekening, transaksi pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), pembelian (a.l. voucher dan tiket), dan transfer ke bank lain. Kelebihan dari saluran ini adalah kenyamanan bertransaksi dengan tampilan menu dan informasi secara lengkap tertampang di layar komputer/PC atau PDA.
4. SMS/m-Banking
Saluran ini pada dasarnya evolusi lebih lanjut dari Phone Banking, yang memungkinkan nasabah untuk bertransaksi via HP dengan perintah SMS. Fitur transaksi yang dapat dilakukan yaitu informasi saldo rekening, pemindahbukuan antar rekening, pembayaran (a.l. kartu kredit, listrik, dan telepon), dan pembelian voucher. Untuk transaksi lainnya pada dasarnya dapat pula dilakukan, namun tergantung pada akses yang dapat diberikan bank. Saluran ini sebenarnya termasuk praktis namun dalam prakteknya agak merepotkan karena nasabah harus menghapal kode-kode transaksi dalam pengetikan sms.
Di balik kemudahan e-Banking tersimpan pula risiko, untuk itu diperlukan pengaman yang baik. Lazimnya untuk ATM, nasabah diberikan kartu ATM dan kode rahasia pribadi (PIN); sedangkan untuk Phone Banking, Internet Banking, dan SMS/m-Banking, nasabah diberikan kode pengenal (userid) dan PIN. Sebagai pengaman tambahan untuk internet banking, pada bank tertentu diberikan piranti tambahan untuk mengeluarkan PIN acak/random. Sedangkan untuk SMS Banking, nasabah diminta untuk meregistrasikan nomor HP yang digunakan.
Dengan beragamnya kemudahan transaksi via e-Banking, kini pilihan ada di tangan kita untuk memanfaatkannya atau tidak. Namun mengingat tidak semua bank menyediakan layanan-layanan tersebut, maka seberapa pintarkah bank kita? Untuk dapat bertransaksi pintar, kini saatnya memilih bank pintar kita, tentunya sesuai kebutuhan transaksi.
2.2 Jenis-Jenis Teknologi E-Banking
1) Automated Teller Machine (ATM). Terminal elektronik yang disediakan lembaga keuangan atau perusahaan lainnya yang membolehkan nasabah untuk melakukan penarikan tunai dari rekening simpanannya di bank, melakukan setoran, cek saldo, atau pemindahan dana.
2) Computer Banking. Layanan bank yang bisa diakses oleh nasabah melalui koneksi internet ke pusat data bank, untuk melakukan beberapa layanan perbankan, menerima dan membayar tagihan, dan lain-lain.
3) Debit (or check) Card. Kartu yang digunakan pada ATM atau terminal point-of-sale (POS) yang memungkinkan pelanggan memperoleh dana yang langsung didebet (diambil) dari rekening banknya.
4) Direct Deposit. Salah satu bentuk pembayaran yang dilakukan oleh organisasi (misalnya pemberi kerja atau instansi pemerintah) yang membayar sejumlah dana (misalnya gaji atau pensiun) melalui transfer elektronik. Dana ditransfer langsung ke setiap rekening nasabah.
5) Direct Payment (also electronic bill payment). Salah satu bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk membayar tagihan melalui transfer dana elektronik. Dana tersebut secara elektronik ditransfer dari rekening nasabah ke rekening kreditor. Direct payment berbeda dari preauthorized debit dalam hal ini, nasabah harus menginisiasi setiap transaksi direct payment.
6) Direct Payment (also electronic bill payment). Bentuk pembayaran tagihan yang disampaikan atau diinformasikan ke nasabah atau pelanggan secara online, misalnya melalui email atau catatan dalam rekening bank. Setelah penyampaian tagihan tersebut, pelanggan boleh membayar tagihan tersebut secara online juga. Pembayaran tersebut secara elektronik akan mengurangi saldo simpanan pelanggan tersebut.
7) Electronic Check Conversion. Proses konversi informasi yang tertuang dalam cek (nomor rekening, jumlah transaksi, dll) ke dalam format elektronik agar bisa dilakukan pemindahan dana elektronik atau proses lebih lanjut.
Electronic Fund Transfer (EFT). Perpindahan “uang” atau “pinjaman” dari satu rekening ke rekening lainnya melalui media elektronik.
9) Payroll Card. Salah satu tipe “stored-value card” yang diterbitkan oelh pemberi kerja sebagai pengganti cek yang memungkinkan pegawainya mengakses pembayaraannya pada terminal ATM atau Point of Sales. Pemberi kerja menambahkan nilai pembayaran pegawai ke kartu tersebut secara elektronik.
10) Preauthorized Debit (or automatic bill payment). Bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk mengotorisasi pembayaran rutin otomatis yang diambil dari rekening banknya pada tanggal-tangal tertentu dan biasanya dengan jumlah pembayaran tertentu (misalnya pembayaran listrik, tagihan telpon, dll). Dana secara elektronik ditransfer dari rekening pelanggan ke rekening kreditor (misalnya PLN atau PT Telkom).
11) Prepaid Card. Salah satu tipe Stored-Value Card yang menyimpan nilai moneter di dalamnya dan sebelumnya pelanggan sudah membayar nilai tersebut ke penerbit kartu.
12) Smart Card. Salah satu tipe stored-value card yang di dalamnya tertanam satu atau lebih chips atau microprocessors sehingga bisa menyimpan data, melakukan perhitungan, atau melakukan proses untuk tujuan khusus (misalnya validasi PIN, otorisasi pembelian, verifikasi saldo rekening, dan menyimpan data pribadi). Kartu ini bisa digunakan pada sistem terbuka (misalnya untuk pembayaran transportasi publik) atau sistem tertutup (misalnya MasterCard atau Visa networks).
13) Stored-Value Card. Kartu yang di dalamnya tersimpan sejumlah nilai moneter, yang diisi melalui pembayaran sebelumnya oleh pelanggan atau melalui simpanan yang diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan lain.
2.3 Manfaat E-Banking
Fungsi penggunaannya mirip dengan mesin ATM dimana sarananya saja yang berbeda, seorang nasabah dapat melakukan aktifitas pengecekan saldo rekening, transfer dana antar rekening atau antar bank, hingga pembayaran tagihan-tagihan rutin bulanan seperti: listrik, telepon, kartu kredit, dll.
Dengan memanfaatkan e-banking banyak keuntungan yang akan diperoleh nasabah terutama apabila dilihat dari banyaknya waktu dan tenaga yang dapat dihemat karena e-banking jelas bebas antrian dan dapat dilakukan dari mana saja sepanjang nasabah memiliki sarana pendukung untuk melakukan layanan e-banking tersebut.
Dengan hadirnya e-banking tidak hanya nasabah saja yang mendapatkan manfaat melainkan juga menciptakan efek manfaat yang lain bagi bank, yakni meningkatkan pendapatan berbasis komisi atau biaya (fee based income). Sebagian besar fee berasal dari layanan transaksi yang ditawarkan e-banking, misalnya untuk pembayaran tagihan listrik dikenai biaya Rp 2.500 per transaksi.
2.4. Keamanan Dalam Menggunakan Fasilitas E-Banking
Keamanan merupakan isu utama dalam e-banking karena sebagaimana kegiatan lainnya di internet, transaksi perbankan di internet juga rawan terhadap pengintaian dan penyalahgunaan oleh tangan-tangan yang tidak bertanggung jawab.
Salah satu teknik pengamanan yang sering dugunakan dalam e-banking adalah melalui SSL (Secure Socket Layer) maupun lewat protokol HTTPS (Secure HTTP).
BCA salah satu bank pelopor e-banking di Indonesia contohnya. BCA menawarkan produk perbankan elektronik berupa KlikBCA, yang memberikan kemudahan untuk melakukan transaksi perbankan melalui komputer dan jaringan internet. KlikBCA dilengkapi dengan security untuk menjamin keamanan dan kerahasiaan data dan transaksi yang dilakukan oleh nasabah. Untuk menambah keamanan pihak bank melengkapi juga dengan KeyBCA, yaitu alat pengaman tambahan untuk lebih mengamankan transaksi finansial di KlikBCA. Alat ini berfungsi untuk mengeluarkan password yang selalu berganti setiap kali melakukan transaksi finansial. Dengan demikian, keamanan nasabah bertransaksi akan makin terjaga.
2.5 Manajemen Penyelenggaraan Kegiatan E-Banking
1. Manajemen resiko dalam penyelenggaraan kegiatan internet banking
Peraturan yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia terkait dengan pengelolaan atau manajemen risiko penyelenggaraan kegiatan internet banking adalah Peraturan Bank Indonesia No. 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 6/18/DPNP, tanggal 20 April 2004 tentang Penerapan Manajemen Risiko Pada Aktivitas Pelayanan Jasa Bank Melalui Internet (Internet Banking).
Pokok-pokok pengaturannya antara lain sbb:
a. Bank yang menyelenggarakan kegiatan internet banking wajib menerapkan manajemen risiko pada aktivitas internet banking secara efektif.
b. Penerapan manajemen risiko tersebut wajib dituangkan dalam suatu kebijakan, prosedur dan pedoman tertulis dengan mengacu pada Pedoman Penerapan Manajemen Risiko pada Aktivitas Pelayanan Jasa Bank Melalui Internet (Internet Banking), yang ditetapkan dalam lampiran dalam Surat Edaran Bank Indonesia tersebut.
c. Pokok-pokok penerapan manajemen risiko bagi bank yang menyelenggarakan kegiatan internet banking adalah:
1) Adanya pengawasan aktif komisaris dan direksi bank, yang meliputi:
a) Komisaris dan direksi harus melakukan pengawasan yang efektif terhadap risiko yang terkait dengan aktivitas internet banking, termasuk penetapan akuntabilitas, kebijakan dan proses pengendalian untuk mengelola risiko tersebut.
b) Direksi harus menyetujui dan melakukan kaji ulang terhadap aspek utama dari prosedur pengendalian pengamanan bank.
2) Pengendalian pengamanan (security control)
a) Bank harus melakukan langkah-langkah yang memadai untuk menguji keaslian (otentikasi) identitas dan otorisasi terhadap nasabah yang melakukan transaksi melalui internet banking.
b) Bank harus menggunakan metode pengujian keaslian transaksi untuk menjamin bahwa transaksi tidak dapat diingkari oleh nasabah (non repudiation) dan menetapkan tanggung jawab dalam transaksi internet banking.
c) Bank harus memastikan adanya pemisahan tugas dalam sistem internet banking, database dan aplikasi lainnya.
d) Bank harus memastikan adanya pengendalian terhadap otorisasi dan hak akses (privileges) yang tepat terhadap sistem internet banking, database dan aplikasi lainnya.
e) Bank harus memastikan tersedianya prosedur yang memadai untuk melindungi integritas data, catatan/arsip dan informasi pada transaksi internet banking.
f) Bank harus memastikan tersedianya mekanisme penelusuran (audit trail) yang jelas untuk seluruh transaksi internet banking.
g) Bank harus mengambil langkah-langkah untuk melindungi kerahasiaan informasi penting pada internet banking. Langkah tersebut harus sesuai dengan sensitivitas informasi yang dikeluarkan dan/atau disimpan dalam database.
3) Manajemen Resiko Hukum dan Risiko Reputasi
a) Bank harus memastikan bahwa website bank menyediakan informasi yang memungkinkan calon nasabah untuk memperoleh informasi yang tepat mengenai identitas dan status hukum bank sebelum melakukan transaksi melalui internet banking.
b) Bank harus mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa ketentuan kerahasiaan nasabah diterapkan sesuai dengan yang berlaku di negara tempat kedudukan bank menyediakan produk dan jasa internet banking.
c) Bank harus memiliki prosedur perencanaan darurat dan berkesinambungan usaha yang efektif untuk memastikan tersedianya sistem dan jasa internet banking.
d) Bank harus mengembangkan rencana penanganan yang memadai untuk mengelola, mengatasi dan meminimalkan permasalahan yang timbul dari kejadian yang tidak diperkirakan (internal dan eksternal) yang dapat menghambat penyediaan sistem dan jasa internet banking.
e) Dalam hal sistem penyelenggaraan internet banking dilakukan oleh pihak ketiga (outsourcing), bank harus menetapkan dan menerapkan prosedur pengawasan dan due dilligence yang menyeluruh dan berkelanjutan untuk mengelola hubungan bank dengan pihak ketiga tersebut.
2. Pokok-pokok pengaturannya antara lain sbb:
a. Prinsip Mengenal Nasabah adalah prinsip yang diterapkan bank untuk mengetahui identitas nasabah, memantau kegiatan transaksi nasabah termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan.
b. Dalam menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah, bank wajib:
1) Menetapkan kebijakan penerimaan nasabah.
2) Menetapkan kebijakan dan prosedur dalam mengidentifikasi nasabah.
3) Menetapkan kebijakan dan prosedur pemantauan terhadap rekening dan transaksi nasabah.
4) Menetapkan kebijakan dan prosedur manajemen resiko yang berkaitan dengan penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.
c. Terkait dengan kebijakan penerimaan dan identifikasi nasabah, maka:
1) Sebelum melakukan hubungan usaha dengan nasabah, bank wajib meminta informasi mengenai identitas calon nasabah, maksud dan tujuan hubungan usaha yang akan dilakukan calon nasabah dengan bank, informasi lain yang memungkinkan bank untuk dapat mengetahui profil calon nasabah dan identitas pihak lain dalam hal calon nasabah bertindak untuk dan atas nama pihak lain. Identitas calon nasabah tersebut harus dibuktikan dengan dokumen-dokumen pendukung dan bank wajib meneliti kebenaran dokumen-dokumen pendukung tersebut.
2) Bagi bank yang telah menggunakan media elektronis dalam pelayanan jasa perbankan wajib melakukan pertemuan dengan calon nasabah sekurang-kurangnya pada saat pembukaan rekening.
d. Dalam hal calon nasabah bertindak sebagai perantara dan atau kuasa pihak lain (beneficial owner) untuk membuka rekening, bank wajib memperoleh dokumen-dokumen pendukung identitas dan hubungan hukum, penugasan serta kewenangan bertindak sebagai perantara dan atau kuasa pihak lain.
e. Dalam hal bank meragukan atau tidak dapat meyakini identitas beneficial owner, bank wajib menolak untuk melakukan hubungan usaha dengan calon nasabah e-banking. Bank wajib menatausahakan dokumen-dokumen pendukung nasabah dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sejak nasabah menutup rekening pada bank. Bank juga wajib melakukan pengkinian data dalam hal terdapat perubahan terhadap dokumen-dokumen pendukung tersebut.
f. Bank wajib memiliki sistem informasi yang dapat mengidentifikasi, menganalisa, memantau dan menyediakan laporan secara efektif mengenai karakteristik transaksi yang dilakukan oleh nasabah bank.
g. Bank wajib memelihara profil nasabah yang sekurang-kurangnya meliputi informasi mengenai pekerjaan atau bidang usaha, jumlah penghasilan, rekening lain yang dimiliki, aktivasi transaksi normal dan tujuan pembukaan rekening.
h. Bank wajib memiliki kebijakan dan prosedur manajemen risiko yang sekurang-kurangnya mencakup:
1) Pengawasan oleh pengurus bank (management oversight).
2) Pendelegasian wewenang.
3) Pemisahan tugas.
4) Sistem pengawasan intern termasuk audit intern.
5) Program pelatihan karyawan mengenai penerapan Prinsip Mengenal Nasabah.
3. Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu dan Transparansi Produk Bank
Regulasi lainnya yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia terkait dengan upaya meminimalisir internet fraud adalah regulasi mengenai penyelenggaraan kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu (APMK), mengingat APMK merupakan alat atau media yang sering digunakan dalam kejahatan internet fraud. Ketentuan mengenai penyelenggaraan APMK terdapat dalam Peraturan Bank Indonesia No. 6/30/PBI/2004 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 7/60/DASP, tanggal 30 Desember 2005 tentang Prinsip Perlindungan Nasabah dan Kehati-hatian, serta Peningkatan Keamanan Dalam Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu.
Adapun pokok-pokok pengaturannya antara lain sbb:
a) Alat Pembayaran Dengan Menggunakan Kartu (APMK) adalah alat pembayaran yang berupa kartu kredit, kartu ATM, kartu debet, kartu prabayar dan atau yang dipersamakan dengan hal tersebut.
b) Bagi bank dan lembaga bukan bank yang merupakan penyelenggara APMK harus menyerahkan bukti penerapan manajemen risiko.
c) Penerbit APMK wajib meningkatkan keamanan APMK untuk meminimalkan tingkat kejahatan terkait dengan APMK dan sekaligus untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap APMK.
d) Peningkatan keamanan tersebut dilakukan terhadap seluruh infrastruktur teknologi yang terkait dengan penyelenggaraan APMK, yang meliputi pengamanan pada kartu dan pengamanan pada seluruh sistem yang digunakan untuk memproses transaksi APMK termasuk penggunaan chip pada kartu kredit.
e) Selain itu, Bank Indonesia juga mengeluarkan regulasi mengenai transparansi informasi produk bank dan penggunaan data pribadi nasabah, sebagai upaya untuk mengedukasi nasabah terhadap produk bank dan meningkatkan kewaspadaan nasabah terhadap berbagai risiko termasuk internet fraud. Ketentuan tersebut terdapat dalam Peraturan Bank Indonesia No. 7/6/PBI/2005 Jo SE No. 7/25/DPNP tentang Transparansi Informasi Produk Bank Dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah.


Sumber : http://jagatrian.wordpress.com/2011/04/14/prinsip-penerapan-e-banking-dan-m-banking/

International Electronic Fund Transfer

INTERNATIONAL ELECTRONIC FUND TRANSFER SYSTEM
Electronic Funds Transfer Systems (EFTS) sudah menjadi metode utama yang melibatkan pembayaran dana dalam jumlah besar yang dilakukan lembaga keuangan dan nasabah bisnisnya. EFT didefinisikan sebagai pemindahan dana yang diawali dari terminal elektronik, instrument telpon, computer, atau magnetic tape untuk memesan, memerintahkan, atau memberikan kewenangan kepada lembaga keuangan untuk mendebet atau mengkredit rekening.  Kemampuan lembaga keuangan untuk menyediakan jasa-jasa tersebut seiring dengan perkembangan teknologi computer dan teknologi komunikasi data.
FEDWIRE
Fedwire adalah jaringan pemindahan dana dan surat-surat berharga berskala nasional yang diselenggarakan oleh bank sentral Amerika Serikat yang dikenal sebagai Federal Reserve.  Sistem ini terhubung ke 12 bank sentral Negara bagian dengan banyak lembaga keuangan yang tergabung dalam jaringan tersebut  yang memiliki cadangan atau rekening kliring di Fedres. Fedwire memproses hampir US$1.4 trillion per hari dalam bentuk dana dan surat-surat berharga.  Sistem pemindahan dana melalui Fedwire menyediakan transfer elektronik antar lembaga keuangan dan mempunyai fungsi baik sebagai proses kliring maupun pengendapan dananya (settlement). Pelayanan Fedwire bisa diakses melalui computer interface secara langsung atau secara off-line dari pesawat telpon melalui system pengiriman elektronik berbasis PC yang dikenal sebagai Fedline. Beberapa karakteristik Fedwire adalah sebagai berikut:
•Sistem pembayaran secara real-time dari Federal Reserve
•Digunakan oleh lembaga-lembaga keuangan yang memiliki rekening di Federal Reserve
•Digunakan terutama untuk pemindahan dana yang relative besar yaitu dengan rata-rata sebesar $3.5M
•Koneksi On-line yang mencakup 7800 institusi dan 99% transfer memakai koneksi ini:
–        Direct connection
–        Computer dialup
•Koneksi Off-line mencakup 1700 institutions dan 1% of transfers
–        Instruksi telpon dengan katasandi tertentu
•Akses FedLine dari PCs
•Beberapa layanan lainnya berbasis Web tetapi bukan jasa pemindahan dananya
Peserta Fedwire
•Lembaga Depository
•Agen atau cabang bank-bank asing
•Bank anggota dari Federal Reserve System
•U.S. Treasury dan authorized agencies
•Bank sentral Negara lain, otoritas moneter Negara lain, pemerintahan Negara lain, organisasi internasional tertentu; serta
•Pihak lain yang disahkan oleh Reserve Bank
Mekanisme Kerja Fedwire
CHIPS
Clearing House Interbank Payment System (CHIPS) adalah jaringan pemindahan dana yang dimiliki dan dioperasikan oleh (NYCHA) untuk mengirim dan menerima pembayaran dalam U.S. dollar antara bank-bank, baik bank domestik maupun bank asing, yang mempunyai kantor di kota New York. Beberapa informasi lain mengenai CHIPS ini adalah sebagai berikut:
–        Dimiliki pihak swasta
–        Mencakup 128 banks di 29 negara
–        Total $1.44T dipindahkan perhari dengan rata-rata transaksi sebesar $6.6M
–        Biaya transaksi berkisar antara $0.13 – $0.40
Mekanisme Operasi CHIPS
CHIPS merupakan system pembayaran netto  multilateral. Tidak seperti Fedwire, pemindahan dana melalui CHIPS tidak diendapkan pada saat instruksi pembayaran dikirimkan, tetapi baru diendapkan pada akhir hari melalui net settlement arrangement dilaksanakan bersama Bank sentral Negara bagian New York.
SWIFT
Society for Worldwide Interbank Financial Telecommunications (SWIFT) adalah kerjasama nir laba dari anggota bank yang melayani jaringan telekomunikasi antar bank, yang berbasis di Brussels Belgia. Tidak seperti EFT systems, SWIFT hanya menyediakan instruksi untuk melakukan pemindahan dana. SWIFT tidak memiliki mekanisme penyerahan dana (settlement).  Pemindahan dana aktualnya dilaksanakan melalui pendebetan atau pengkreditan terhadap rekening bersangkutan pada lembaga peserta jaringan. Beberapa data atau penjelasan ringkas mengenai SWIFT adalah sebagai berikut:
•          Mencakup 7125 lembaga di 193 negara
•          Sebanyak 1.27 milyar pesan per tahun dengan nilai dana $5 triliun per hari
•          Biayat ~ $0.20 per pesan
•          Menggunakan X.25 packet protocol
•          Mulai mengarah ke full IP network pada tahun 2002
CHAPS
CHAPS (Clearing House Automated Payment System) adalah sistem pemindahan elektronik untuk pengiriman pembayaran antar bank di hari yang sama.  Sistem ini beroperasi dengan bekerja sama dengan Bank of England dalam menyediakan jasa pembayaran dan penyelesaiannya. System yang sudah dikemabngkan sejak tahun 1984 ini merupakan salah satu system pembayaran seketika yang terbesar setelah Fedwire di Amerika Serikat.  Beberapa perkembangan mengenai system selama kurun waktu sepuluh tahun mulai 1990 dapat dilihat pada table berikut:
TARGET
TARGET, singkatan dari Trans-European Automated Real-time Gross settlement Express Transfer system, adalah system pembayaran seketika untuk mata uang euro di eropa. Sistem ini terdiri dari 15 RTGS nasional negara-negara di Eropa. TARGET system seketika (a real-time system) yang dalam kondisi normal pembayaran akan mencapai tujuan dalam beberapa menit saja atah bahkan detik.

Sumber : http://jagatrian.wordpress.com/2011/04/14/international-electronic-fund-transfer/

JENIS-JENIS E-BANKING

Jenis-jenis E-Banking

Penggunaan teknologi informasi dan komunikasi di perbankan nasional relatif lebih maju dibandingkan sektor lainnya. Berbagai jenis teknologinya diantaranya meliputi Automated Teller Machine, Banking Application System, Real Time Gross Settlement System, Sistem Kliring Elektronik, dan internet banking. Bank Indonesia sendiri lebih sering menggunakan istilah Teknologi Sistem Informasi (TSI) Perbankan untuk semua terapan teknologi informasi dan komunikasi dalam layanan perbankan. Istilah lain yang lebih populer adalah Electronic Banking.
Electronic banking mencakup wilayah yang luas dari teknologi yang berkembang pesat. Beberapa diantaranya terkait dengan layanan perbankan di “garis depan” atau front end, seperti ATM dan komputerisiasi (sistem) Perbankan, dan beberapa kelompok lainnya bersifat ”back end”, yaitu teknologi-teknologi yang digunakan oleh lembaga keuangan, merchant, atau penyedia jasa transaksi, misalnya electronic check conversion.
Selain itu, beberapa jenis E-banking terkait langsung dengan rekening bank. Jenis E-Banking yang tidak terkait rekening bias any berbentuk nilai moneter yang tersimpan dalam basis data atau dalam sebuah kartu (chip dalam smart card). Dengan semakin berkembangnya teknologi dan kompleksitas transaksi, berbagai jenis E-bankinf semakin sulit dibedakan karena fungsi dan fiturnya semakin terintegrasi atau mengalami konvergensi. Sebagai contoh, sebuah kartu plastik mungkin memiliki “magnetic strip”- yang bisa mengkaitkan dengan rekening bank, dan juga memiliki nilai moneter yang tersimpan dalam sebuah chip. Kadang kedua jenis kartu tersebut disebut “debit card” oleh merchant atau vendor. Beberapa gambaran umum mengenai jenis-jenis teknologi E-Banking dapat dilihat di bawah ini.
1. Automated teller machine (ATM). Terminal elektronik yang idsediakan lembaga keuangan atau perusahaan lainnya yang membolehkan nasabah untuk melakukan penarikan tunai dari rekening simpanannya di bank, melakukan setoran, cek saldo, atau pemindahan dana.
2. Computer banking. Layanan bank yang bisa diakses oleh nasabah melalui koneksi internet ke pusat pusat data bank, untuk melakukan beberapa layanan perbankan, menerima dan membayar tagihan, dan lain-lain.
3. Debit (or check) card. Akrtu yang digunakan pada ATM atau terminal point-of-sale (POS) yang memungkinkan pelanggan memperoleh dana yang langsung didebet (diambil) dari rekening banknya.
4. Direct deposit. Salah satu bentuk pembayaran yang dilakukan oleh organisasi (misalnya pemberi kerja atau instansi pemerintah) yang membayar sejumlah dana (misalnya gaji atau pensiun) melalui transfer elektronik. Dana ditransfer langsung ke setiap rekening nasabah.
5. Direct payment (also electronic bill payment). Salah satu bentuk pembayaran yang mengizinkan nasabah untuk membayar tagihan melalui transfer dana elektronik. Dana tersebut secara elektronik ditransfer dari rekening nasabah ke rekening kreditor. Direct payment berbeda dari preauthorized debit dalam hal ini, nasabah harus menginisiasi setiap transaksi direct payment.
6. Electronic bill presentment and payment (EBPP). Bentuk pembayaran tagihan yang disampaikan atau diinformasikan ke nasabah atau pelanggan secara online, misalnya melalui email atau catatan dalam rekening bank. Setelah penyampaian tagihan tersebut, pelanggan boleh membayar taguhan tersebut secara online juga jika berkenan. Pembayaran tersebut secara elektronik akan mengurangi saldo simpanan pelanggan tersebut.
7. Electronic check conversion. Proses konversi informasi yang tertuang dalam cek (number rekening, jumlah transaksi, dll) ke dalam format elektronik agar bisa dilakukan pemindahan dana elektronik.
8. Electronic fund transfer (EFT). Perpindahan “uang” atau “pinjaman” dari satu rekening ke rekening lainnya melalui media elektronik..
9. Payroll card. Salah satu tipe “stored-value card” yang diterbitkan pemberi kerja sebagai pengganti cek yang memungkinkan pegawainya mengakses pembayaraannya pada terminal ATM atau Point of Sales. Pemberi kerja menambahkan nilai pembayaran pegawai ke kartu tersebut secara elektronik.
10. Preauthorized debit (or automatic bill payment). Bentuk pembuayaran yang mengizinkan nasabah untuk mengotorisasi pembayaran rutin otomatis yang diambil dari rekening banknya pada tanggal-tangal tertentu dan biasanya dengan jumlah pembayaran tertentu (misalnya pembayaran listrik, tagihan telpon, dll). Dana secara elektronik ditransfer dari rekening pelanggan ke rekening kreditor (misalnya PLN atau PT Telkom).
11. Prepaid card. Salah satu tipe Stored-value card yang menyimpan nilai moneter di dalamnya dan sebelumnya pelanggan sudah membayar nilai tersebut ke penerbit kartu.
12. Smart card. Salah satu tipe stored-value card yang didalamnya tertanam satu atau lebih chips atau microprocessors sehingga bisa menyimpan data, melakukan perhitungan, atau melakukan proses untuk tujuan khusus (misalnya validasi PIN, otorisasi pembelian, verifikasi saldo rekening, dan menyimpan data pribadi). Kartu ini bisa digunakan pada system terbuka (misalnya untuk pembayaran transportasi public) atau system tertutup (misalnya MasterCard atau Visa networks).
13. Stored-value card. Kartu yang di dalamnya tersimpan sejumlah nilai moneter, melalui pembayaran sebelumnya oleh pelanggan atau melalui simpanan yang diberikan oleh pemberi kerja atau perusahaan lain. Untuk single-purpose stored value card, penerbit (issuer) dan penerima (acceptor) kartu adalah perusahaan yang sama dan dana pada kartu tersebut menunjukkan pembayaran di muka untuk penggunaan barang dan jasa tertentu (misalnya kartu telpon). Limited-purpose card secara umum digunakan secara terbatas pada terminal POS yang teridentifikasi sebelumnya di lokasi-lokasi tertentu (misalnya vending machines di sekolah-sekolah). Sedangkan multi-purpose card dapat digunakan pada beberapa penyedia jasa dengan kisaran yang lebih luas, misalnya kartu dengan logo MasterCard, Visa, atau logo lainnya dalam jaringan antar bank

Sumber : http://banking.blog.gunadarma.ac.id/2008/09/02/jenis-jenis-teknologi-e-banking/